REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Sebanyak 21 tanduk badak yang diselundupkan ditemukan pihak berwenang Thailand, Selasa (14/3). Benda itu ditemukan di dalam sebuah bagasi yang dilaporkan dikirimkan dari Ethiopia.
Selama ini, tanduk badak dianggap barang ilegal untuk diperdagangkan. Hal itu karena satwa tersebut berisiko mengalami kepunahan dan harus dilindungi sepenuhnya.
Menurut pihak berwenang Thailand, penemuan tanduk badak tersebut menjadi yang terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Diperkirakan benda itu dapat bernilai hingga 5 juta dolar AS.
Selama ini, Thailand disebut sebagai negara transit utama untuk perdagangan dan penyelundupan ilegal satwa liar. Beberapa hari sebelum penemuan tanduk badak, benda yang berasal dari hewan dilindungi yaitu gading gajah juga ditemukan dalam jumlah besar, mencapai 300 kilogram.
Pihak berwenang negera itu mengatakan, penyelundupan benda ilegal tersebut melibatkan beberapa warga lokal dan luar negeri. Diperkirakan untuk mendapatkan tanduk badak, hewan itu terlebih dahulu dibunuh. Kejadian ini dilaporkan banyak terjadi di selatan Afrika.
Bahkan, ada pelaku yang melakukan tindakan kriminal itu secara langsung di tempat konservasi di Afrika Selatan. Mereka dilaporkan menembak mati dua badak untuk diambil tanduknya dan sementara itu, menyandera petugas.
Tanduk badak kerap diperjualbelikan di Asia. Beberapa budaya masyarakat benua ini meyakini bahwa benda itu dapat menjadi bahan untuk obat-obatan tradisional untuk menyembuhkan sejumlah penyakit, mulai dari demam, hingga kanker.