Kamis 16 Mar 2017 07:48 WIB

Hawaii Jegal Perintah Eksekutif Trump Beberapa Jam Sebelum Berlaku

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Jaksa Agung Washington Bob Ferguson (tengah) saat berbicara kepada wartawan di pengadilan federal usai dengar pendapat, Rabu (15/3) di Seattle. Hakim federal di Hawaii memblokir perintah eksekutif baru Presiden Donald Trump.
Foto: AP Photo/Elaine Thompson
Jaksa Agung Washington Bob Ferguson (tengah) saat berbicara kepada wartawan di pengadilan federal usai dengar pendapat, Rabu (15/3) di Seattle. Hakim federal di Hawaii memblokir perintah eksekutif baru Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, HAWAII -- Hakim federal di Hawaii memblokir kebijakan eksekutif baru Presiden Donald Trump, Rabu (15/3). Putusan Hakim Distrik AS Derrick Watson kemudian mementahkan perintah eksekutif Trump soal larangan masuk enam negara mayoritas Muslim ke AS.

Pengacara di Hawaii berargumen larangan itu melanggar konstitusi AS karena mengandung diskriminasi. Gedung Putih belum berkomentar terhadap putusan yang diambil beberapa jam sebelum dini hari Kamis itu.

Peraturan ini seharusnya mulai diterapkan hari ini, Kamis (16/3) hingga 90 hari ke depan untuk warga dari enam negara terdaftar. Sementara bagi pengungsi larangan masuk AS berlaku selama 120 hari sejak hari ini.

Kebijakan baru ini merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya yang melarang warga dari tujuh negara masuk AS. Dalam kebijakan hasil revisi, Trump menghapus Irak karena mereka bersedia bekerja sama.

Kebijakan revisi muncul setelah perintah eksekutif lama dijegal Jaksa Agung Washington Bob Ferguson. Ferguson juga hadir untuk dengar pendapat di pengadilan Seattle yang memproses kebijakan revisi.

Ia menyebut putusan baru itu berita fantastik. "Ini sangat menarik. Pada titik ini, ini adalah upaya tim, upaya tuntutan bersama dari berbagai negara bagian," kata dia dilansir BBC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement