Kamis 16 Mar 2017 11:11 WIB

Laporan PBB: Israel Jalankan Rezim Apharteid

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Foto: EPA
Pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia Barat (ESCWA) menuduh Israel telah memberlakukan rezim apharteid dengan melakukan diskriminasi rasial terhadap warga Palestina. Ini adalah pertama kalinya sebuah badan PBB bertindak tegas terhadap Israel.

"Israel telah membentuk rezim apartheid yang mendominasi rakyat Palestina secara keseluruhan," demikian laporan tuduhan oleh ESCWA seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis (16/3).

Tuduhan tersebut sering diarahkan pada Israel. Namun kritik keras itu selalu ditolak oleh negara Zionis tersebut. Para pejabat Israel belum mau memberikan komentar. 

Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Eksekutif ESCWA Rima Khalaf mengatakan laporan itu adalah pertama kali dari badan PBB. Laporan itu dengan jelas dan terus terang menyimpulkan bahwa Israel adalah negara rasis yang telah mendirikan sebuah sistem apartheid yang menganiaya rakyat Palestina.

"Laporan itu dibuat atas dasar penyelidikan ilmiah dan bukti, bahwa Israel bersalah karena kejahatan apartheid. Namun, hanya putusan pengadilan internasional yang akan membuat penilaian," kata Khalaf yang berbicara di sebuah acara dalam peluncuran laporan di kantor pusat Beirut ESCWA ini.

Baca juga, Turki Kutuk Rencana Israel Melarang Azan.

Laporan itu menyebutkan rakyat Palestina tertindas melalui hukum, kebijakan dan praktik yang berbeda. Israel menggunakan strategi fragmentasi warga Palestina. Mereka terbagi atas empat kelompok yakni  warga Israel berkebangsaan Palestina; Palestina di Yerusalem Timur; Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza; terakhir warga Palestina yang hidup sebagai pengungsi atau di pengasingan.

ESCWA berharap laporan ini akan menginformasikan pembahasan lebih lanjut pada akar penyebab masalah di PBB, di antara negara-negara anggota, dan dalam masyarakat. ESCWA juga berharap itu akan mendorong tindakan lebih lanjut.

Laporan ini ditulis oleh Richard Falk, mantan penyelidik hak asasi manusia PBB untuk wilayah Palestina, dan Virginia Tilley. Ia juga seorang profesor ilmu politik di Southern Illinois University.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement