REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Warga Amerika Serikat berbondong-bondong mengajukan permohonan kependudukan di Selandia Baru sejak Donald Trump jadi presiden. Menurut data imigrasi terbaru yang diperoleh AP, jumlah peningkatannya mencapai 70 persen dalam 12 pekan.
Peningkatan ini dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sementara untuk visa kerja, jumlahnya meningkat sekitar 18 persen dibanding 2016. Jumlah yang sama untuk warga AS yang hanya berkunjung ke negara lokasi shooting film Hobbit itu.
Di Selandia Baru, ada kebijakan citizenship by grant yang artinya seseorang bisa jadi warga Selandia Baru dengan mengajukan permohonan. Ini adalah jalan bagi seseorang tanpa koneksi keluarga di Selandia Baru untuk jadi warga di sana.
Menurut Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru, permohonan menjadi warga Selandia Baru mulai meningkat sejak November lalu. Jumlah warga AS yang mengunjungi situs kependudukan Selandia Baru meningkat drastis dalam dua pekan setelah Trump terpilih.
Sebelumnya, permohonan kependudukan dari warga AS relatif rendah. Negara sejauh 10 ribu Km dari daratan AS itu dinilai cukup menarik dan memiliki lingkungan yang sangat indah.
Pertanian jadi pusat perekonomian. Peternakan di sana maju pesat. Jumlah domba Selandia Baru bahkan lebih banyak dari penduduk asli. Jika dibandingkan, satu orang ada diantara enam domba.
Beberapa orang warga Amerika yang sudah tinggal di Selandia Baru juga mengaku dibanjiri pertanyaan soal tinggal di sana. Alana Irving (33 tahun) yang pindah sejak enam tahun lalu mengatakan Selandia Baru memang tempat yang indah.
"Tempat ini sangat peduli dengan kesetaraan, tidak individualistik, orang-orang lebih peduli terhadap kepentingan komunitas," kata Irving yang menikahi warga lokal, dilansir dari Independent.
Ia bercerita seorang teman di AS sangat kecewa dengan pemilu dan langsung naik pesawat ke Selandia Baru.
Irving mengaku senang jika warga AS memilih Selandia Baru untuk alternatif masa depan mereka. Seseorang yang ingin jadi warga permanen dan mengajukan aplikasi kependudukan harus tinggal sedikitnya lima tahun.