Kamis 16 Mar 2017 15:14 WIB

Interpol Keluarkan Catatan Merah untuk Korut

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Winda Destiana Putri
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Foto: Foto AP / Shizuo Kambayashi
Saudara seayah Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Interpol telah mengeluarkan catatan merah untuk Pyongyang. Hal ini sehubungan dengan surat perintah penangkapan internasional, pada empat tersangka Korea Utara yang dicari karena diduga terlibat dengan pembunuhan Kim Jong-nam.

"Saya ingin memberitahu Anda bahwa kami telah memperolehred notice dari Interpol untuk empat warga Korea Utara yang berada di bandara pada hari kejadian dan kami percaya mereka sekarang berada di Pyongyang sejak kejadian," kata inspektur jenderal polisi Khalid Abu Bakar kepada wartawan di Putrajaya, Kamis (16/3), menurut Strait Times.

Catatan merah yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum multinasional adalah dokumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional. Interpol telah mengedarkan pemberitahuan kepada negara-negara anggota daftar orang-orang yang ingin diekstradisi.

Empat warga Korea Utara yang masuk dalam dalam daftar pencarian itu adalah Rhi Ji Hyon (33 tahun), Hong Song Hac (34 tahun), O Jong Gil (55 tahun), dan Ri Jae Nam (57 tahun). Mereka memasuki negara itu pada hari yang berbeda-beda sebelum kejadian, yaitu pada 13 Februari. Lalu mereka berangkat ke Jakarta dari Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) setelah pembunuhan Kim Jong-nam.

Kim Jong-nam merupakan kakak seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang selama ini tinggal di perasingan Macau dan mendapat perlindungan dari pemerintah Cina. Ia dibunuh dengan menggunakan racun VX yang diidentifikasi sebagai racun pembunuhan massal dan termasuk zat kimia berbahaya. Jasadnya juga telah terverifikasi dengan DNA anggota keluarga dekatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement