Kamis 16 Mar 2017 20:43 WIB

Ratu Elizabeth II Setujui RUU Brexit

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ilham
Ratu Elizabeth II
Foto: AP
Ratu Elizabeth II

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan kerajaan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Brexit. Persetujuan itu memberikan kekuatan kepada Perdana Menteri Inggris, Theresa May untuk menggunakan Pasal 50 dalam Perjanjian Lisbon dan memulai proses untuk meninggalkan Uni Eropa.

May mengatakan, dia akan mengirim surat kepada Dewan Eropa untuk memberi informasi tentang keputusan Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa pada akhir Maret mendatang. Brexit juga telah mendapatkan suara mayoritas dalam referendum tahun lalu.

Ketua House of Commons, John Bercow, mengumumkan keputusan akhir di ruang parlemen, yang disambut sorak-sorai anggota parlemen dari Partai Konservatif. "Yang Mulia telah menandatangani persetujuan kerajaannya," kata Bercow, dikutip Daily Star.

Juru bicara May mengkonfirmasi bahwa RUU Brexit kini mendapatkan persetujuan dari kerajaan. "Kami berharap dapat mulai negosiasi Pasal 50 pada akhir Maret," ungkapnya.

May mengatakan, dia bertemu dengan parlemen Inggris untuk memberitahu anggota parlemen bahwa dia telah menggunakan Pasal 50. Ia berharap Komisi Eropa dapat memberikan tanggapan dalam waktu 48 jam.

"Ini akan menjadi saat yang menentukan bagi seluruh negara, karena kita akan mulai menjalin hubungan baru dengan Eropa dan memiliki peran baru untuk diri kita sendiri di dunia," kata Mei, Selasa (14/3).

Selama kampanye referendum Uni Eropa, Buckingham Palace membantah laporan The Sun bahwa Ratu Elizabeth II mendukung Brexit. Surat kabar itu mengutip seorang narasumber anonim yang mendengar pembicaraan kerajaan dengan politikus pro-Uni Eropa, Nick Clegg, yang menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri pada 2011.

"Orang-orang yang mendengar percakapan mereka, pasti tidak akan merasa ragu tentang pandangan ratu terhadap integrasi Eropa," kata sumber itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement