Ahad 19 Mar 2017 08:48 WIB

Putri Mantan Presiden Iran Dijatuhi Hukuman Penjara

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Bilal Ramadhan
Faezeh Rafsanjani
Foto: REUTERS
Faezeh Rafsanjani

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Putri mendiang mantan Presiden Iran Akbar Hashemi Rafsanjani, Faezeh Hashemi Rafsanjani, dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Sabtu (18/3). Ia didakwa telah menyebarkan kebohongan di hadapan pengadilan, saat negara sedang mempersiapkan pemilu Presiden pada Mei mendatang.

Kantor berita Fars melaporkan, Hashemi yang merupakan seorang reformis sebelumnya pernah menghadapi hukuman penjara. Pada 2011, ia dihukum enam bulan kurungan atas tuduhan propaganda melawan sistem yang berkuasa. Dia juga menjalani enam bulan hukuman penjara yang ditangguhkan pada 2014 atas tuduhan memfitnah pejabat.

Kematian ayahnya pada Januari lalu menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan berfungsi sebagai perantara antara pihak garis keras dan reformis di Iran. Hashemi sempat memberikan sinyal dengan isyarat tangan membentuk V, tanda kemenangan, kepada orang banyak di pemakaman ayahnya.

Seorang anggota parlemen moderat terkemuka, Ali Motahari, mengatakan 12 orang ditahan karena telah menjadi aktivisme reformis dalam aplikasi perpesanan Telegram. Kantor berita ISNA melaporkan, Ali Motahari meminta Menteri Intelijen Negara Iran menjelaskan penangkapan itu, atau ia mengancam akan memulai proses pemakzulan terhadapnya.

Kantor berita ILNA melaporkan, anggota parlemen reformis Mahmoud Sadeghi telah menyatakan keprihatinan kepada Garda Revolusi, atas serangkaian penangkapan yang menargetkan wartawan dan aktivis dikaitkan dengan organisasi paramiliter reformis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement