Selasa 21 Mar 2017 14:48 WIB

Dua Wartawan Prancis Dideportasi dari Indonesia, Ini Kronologinya

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Imigrasi
Imigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjelaskan kronologi kasus pelanggaran keimigrasian oleh dua jurnalis Prancis, Franck Jean Pierre Escudie dan Basille Marie Longchamp. Kemenlu mengungkapkan, kedua jurnalis itu merupakan kru program dokumenter televisi Prancis, the Explorers.

The Explorers akan membuat film mengenai Indonesia yang akan ditayangkan di tiga stasiun TV Prancis, yaitu TF1, TMC, dan Ushuaia TV. Mereka juga bekerja sama dengan Netflix dan National Geographic Channel untuk penayangan film pada November-Desember 2017.

Menurut rencana, The Explorers akan membuat total delapan episode berdurasi 52 menit per film dari liputan di Sabang sampai Merauke. Rencana pengambilan gambar akan dilakukan dalam dua tahap, yang dimulai pada Februari 2017 di Indonesia Timur (Raja Ampat, Papua Barat, dan Maluku).

The Explorers memberikan kontraprestasi kepada Kementerian Pariwisata, seperti buku dan DVD spesial tentang proyek film dengan logo Wonderful Indonesia, yang juga akan dijual ke publik. Video mengenai Raja Ampat bisa digunakan Garuda sebagai bahan promosi.

"5.000 eksemplar brosur gratis Indonesia di majalah Paris Match, dapat digunakan sebagai bahan promosi untuk VITO (Representative Office Kementerian Pariwisata di Prancis)," tulis keterangan resmi dari Kemenlu yang diterima Republika.co.id, Senin (20/3).

Menurut informasi yang didapat dari Kementerian Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi, total kru the Explorers yang melakukan pengambilan gambar adalah sebanyak 22 orang.

Visa kunjungan jurnalis untuk 20 orang sudah keluar, sementara dua orang lainnya belum mendapat visa. Namun, mereka tetap berangkat on schedule dengan Visa on Arrival (VOA) yang melanggar ketentuan imigrasi.

Pada 11 Maret, ketika akan melakukan pengambilan gambar dari udara, Escudie dan Longchamp tidak dapat menunjukkan visa kunjungan jurnalis kepada petugas di Bandara Mozes Kilangin, Timika, sehingga Kantor Imigrasi kelas II Tembagapura melakukan investigasi.

Hal ini kemudian diinformasikan kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. "Selama proses penyidikan terhadap kedua kru tersebut, pihak Imigrasi tidak melakukan penahanan," ujar Kemenlu.

Kemenlu yang berkoordinasi dengan pihak imigrasi memberikan kesempatan kepada kedua kru film tersebut untuk mengambil visa jurnalistik yang sebelumnya secara prinsip telah disetujui. Kedua jurnalis dapat memperoleh visa tersebut dari Perwakilan di Paris atau Singapura, karena VOA tidak bisa dikonversi menjadi visa tipe lainnya di dalam negeri.

Produser the Explorers memutuskan agar kedua jurnalis itu kembali ke Paris. Produser menyampaikan permohonan maaf kepada Kementerian Pariwisata karena tidak memberitahukan mengenai penambahan kru, maupun status keduanya yang masuk tanpa visa jurnalis.

Kedua jurnalis the Explorers kembali ke Prancis pada 18 Maret 2017. Sedangkan tim the Explorers lainnya melanjutkan pengambilan gambar di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement