REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman akan mendeportasi dua pria yang merupakan warga di negara itu. Hal ini dilakukan karena mereka diduga terkait dengan kasus terorisme.
Meski dua pria tersebut merupakan kelahiran Jerman, namun orang tua mereka dilaporkan adalah warga asing. Pertama berasal dari Aljazair dan kedua dari Nigeria.
Dari hasil penyelidikan polisi, dalam rumah masing-masing pria ditemukan sebuah pistol dan bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Meski demikian, penuntutan secara hukum tidak dilakukan terhadap mereka.
Polisi disebut tidak menetapkan apakah para tersangka benar-benar terkait dengan sejumlah serangan terorisme di Jerman maupun wilayah negara lainnya. Termasuk apakah masing-masing telah merencanakan aksi terorisme yang berbahaya.
Seperti ditulis BBC, Menteri urusan dalam negeri untuk negara bagian Saxony, Bors Pistorius mengatakan, deportasi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemungkinan besar sebelum pertengahan April mendatang.
Kedua pria akan dideportasi ke negara asal orang tua mereka yaitu Aljazair dan Nigeria. Masing-masing dari pria itu disebut berusia 27 dan 22 tahun.
Belum diketahui, apakah mereka melakukan proses banding untuk tetap dapat berada di Jerman. Meski demikian, pemerintah Aljazair dan Nigeria dilaporkan sudah memfasilitasi hal ini.
Jerman menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Selain itu, dilihat dari salah satu atau kedua orang tua yang melahirkan anaknya berasal dari negara itu atau tidak.
Dengan dideportasi, seseorang tidak akan diizinkan kembali ke Jerman dengan alasan apapun seumur hidupnya. Negara ini berada dalam status siaga sejak beberapa serangan terjadi, salah satunya adalah serangan truk di pasar natal Berlin pada 19 Desember lalu yang membuat 12 orang tewas dan puluhan lainnya terluka.