REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Utusan PBB untuk Timur Tengah Nickolay Maldenov mengatakan Israel telah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang disahkan pada 23 Desember lalu. Dalam resolusi tersebut, Israel dituntut untuk menghentikan kegiatan pembangunan permukiman Yahudi di tanah Palestina.
"Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB telah disahkan pada 23 Desember dan menuntut Israel untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan permukiman, tapi tidak ada langkah-langkah (dalam resolusi) yang diterapkan," kata Mladenov dalam laporan pertamanya kepada Dewan Keamanan PBB, seperti dilansir laman Alarabiya, Sabtu (25/3).
Kondisi semakin memprihatinkan setelah kegiatan pembangunan permukiman Yahudi oleh Israel kian melonjak sejak Januari lalu. "Pada Januari dilaporkan permukiman ilegal yang dibangun Israel semakin melonjak dan ini sangat memprihatinkan," ujar Mladenov.
Selain itu, Mladenov menyatakan keprihatinannya terhadap persetujuan parlemen Israel pada 6 Februari lalu yang melegalkan berdirinya puluhan pos dan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Padahal pos dan rumah tersebut didirikan di atas lahan Palestina.
Selain itu, undang-undang baru yang telah diterbitkan parlemen memungkinkan Israel, secara hukum, untuk merampas lahan Palestina. Kendati demikian, menurut Mladenov, legalitas Israel di Tepi Barat tetap harus dipertanyakan.
Berdasarkan hukum internasional, permukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur adalah ilegal. Ekspansi pencaplokan lahan oleh Israel di daerah tersebut untuk dibangun permukiman, dinilai menjadi penghalang bagi terjalinnya solusi damai antara Palestina dan Israel.