REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Israel mengabaikan resolusi PBB yang menuntut penghentian pembangunan permukiman di Palestina. Dewan Keamanan PBB telah mengesahkan resolusi agar Israel menghentikan itu pada 23 Desember 2016.
"Tidak ada langkah-langkah dari itu yang telah diambil, lonjakan pemukiman ilegal Israel Januari ini sangat memprihatinkan," kata utusan PBB di Timur Tengah, Nickolay Mladenov, seperti dilansir Al Arabiya, Ahad (26/3).
Pada Januari, Israel membuat lima pengumuman ihwal pembangunan lebih 6.000 rumah di Tepi Barat dan Yerusalem. Pada Februari, Israel mengumumkan niatan membangun permukiman yang baru pertama sejak 1992.
Mladenov turut prihatin atas persetujuan parlemen Israel. Hal itu seakan melegalkan puluhan pos-pos Yahudi dan ribuan rumah pemukim dibangun di atas tanah Palestina di Tepi Barat.
Bahkan, UU baru memungkinkan Israel merampas tanah pribadi Palestina. Pemiliknya cuma dikompensasi secara finansial atau dengan lahan lain. Sedangkan, pemukiman, baik di Tepi Barat atau Yerusalem, dipandang sebagai sesuatu yang ilegal berdasarkan hukum internasonal. Itu turut menjadi halangan utama perdamaian karena sama dengan penjajahan.
Baca juga, Israel Tutup Sekolah Milik Pemerintah Palestina.