Senin 27 Mar 2017 18:01 WIB

Jaksa Korea Cari Cara Tahan Mantan Presiden Park

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (file photo)
Foto: Reuters/Jung Yeon-Je/Pool
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye. (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL --Jaksa penuntut umum Korea Selatan telah mengajukan perintah penangkapan terhadap mantan presiden Park Geun-hye karena terlibat skandal korupsi.

Dilansir dari BBC, Senin (27/3), awal bulan ini Park kehilangan imunitasnya dan dilengserkan dari jabatannya oleh mahkamah konstitusi. Park dituduh membiarkan teman dekatnya Choi Soon-sil diduga memeras uang dari perusahaan-perusahaan besar.

Park menyangkal tuduhan itu. Dia meminta maaf kepada rakyat Korsel pekan lalu sebelum diinterogasi penyelidik selama 14 jam.

"Kasus ini sangat serius karena tersangka telah menunjukkan tindakan penyalahgunaan kekuasaan dengan membuat perusahaan memberikan uang dan melanggar kebebasan manajemen perusahaan dengan menggunakan posisi yang kuat dan otoritas sebagai presiden," kata jaksa dalam sebuah pernyataan pada Senin.

Jaksa berpendapat barang bukti, seperti hard drive komputer bisa dihilangkan jika Park tidak ditahan. Choi didakwa dengan penyuapan dan korupsi.

Choi dituduh menggunakan hubungan dekatnya dengan Park untuk menekan sejumlah perusahaan memberi sumbangan jutaan dolar bagi yayasan non-profit yang ia pimpin. Direktur Samsung Lee Jae-yong juga terseret dalam kasus ini.

Pengadilan Pusat Distrik Seoul akan menentukan apakah terdapat dasar untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan Park. Jika diterbitkan, jaksa memiliki hingga 20 hari untuk melanjutkan penyelidikan dan mengajukan tuntutan.

Sebagai presiden, dia menikmati imunitas sehingga bisa menolak diinterogasi. Namun, kini Park bisa menghadapi sejumlah tuntutan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, penyuapan dan membocorkan rahasia negara.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement