REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 51 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Mereka dipekerjakan di sebuah pabrik sarang burung walet secara ilegal di Klang, Selangor.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, perusahaan tersebut memiliki 150 pegawai yang 51 di antaranya adalah WNI korban TPPO. Sedangkan, 92 pekerja WNI dan tiga pekerja warga negara asing lainnya merupakan pekerja yang melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
"Mereka saat ini berada di keimigrasian Putra Jaya dan sedang ditangani," kata pria yang akrab disapa Tata ini, di Jakarta, Kamis (30/3)
Menurutnya, 51 wni korban TPPO itu telah mendapat pendampingan dari KBRI di Malaysia, di rumah perlindungan khusus perempuan. Mahkamah pengadilan Malaysia akan memberikan perlindungan hingga 18 April mendatang.
Tata menambahkan, kasus TPPO mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Malaysia telah berjalan dengan baik seiring dengan semakin banyaknya kasus TPPO yang terungkap.