Jumat 31 Mar 2017 04:27 WIB

Korsel Penjarakan Mantan Presiden Park Geun-hye

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,  Jumat (30/3).
Foto: Reuters/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan (Korsel) telah menyetujui surat perintah panangkapan mantan presiden Korsel yang dimakzulkan, Park Geun-hye. Keputusan tersebut diambil setelah Park menjawab sejumlah pertanyaan perihal tuduhan yang ditudingkan padanya, yakni soal kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan presiden.

Dilaporkan laman Aljazirah, pada Jumat (30/3) Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang yang berjalan sekitar sembilan jam tersebut menggali keterangan Park tentang tuduhan-tuduhan yang telah dialamatkan kepadanya.

Setelah persidangan berakhir, Park ditahan di sebuah kantor jaksa. Sementara hakim pengadilan mempelajari bukti-bukti dan argumen untuk memutuskan apakah perlu menerbitkan surat perintah penangkapan.

“Penyebab dan kebutuhan untuk mengeluarkan surat perintah diakui sebagai tuduhan utama terhadap dirinya telah diverifikasi dan sebagai barang bukti bisa hancur,” kata hakim dalam sebuah pernyataan.

Selama  proses penyidikan dan verifikasi berjalan, Park harus mendekam di penjara selama 20 hari. Bila nantinya terbukti bersalah Park terancam hukuman pidana atau penjara selama 10 tahun.

Kasus Park telah menjadi sorotan utama rakyat Korsel. Jutaan rakyat Korsel turun ke jalan menuntut agar Park melepaskan jabatan presidennya. Selain dituduh melakukan kolusi, Park juga diduga meminta suap dari kepala Samsung Group untuk kepentingan pemerintahannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement