Jumat 31 Mar 2017 18:13 WIB

Dua Aktivis Cina Pendukung Demokrasi Hong Kong Dipenjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Dua aktivis Cina pendukung demokrasi Hong Kong, Su Changlan dan Chen Qitang dihukum penjara oleh pengadilan di Cina selatan. Kuasa hukum mereka mengatakan hukuman berat tersebut adalah bagian dari tindakan keras yang sedang berlangsung kepada masyarakat sipil.

Kedua aktivis tersebut didakwa dengan tuntutan hasutan atas penumbangan kekuasaan negara. Su mendapatkan hukuman tiga tahun penjara dan Chen mendapatkan hukuman 4,5 tahun penjara.

Kuasa hukum mereka, Liu Xiaoyuan mengaku kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan di Foshan dekat Guangzhou tersebut. Menurutnya hal itu sudah termasuk pelanggaran hukum.

"Mereka memiliki pendapat dan pandangan alternatif, dan kadang-kadang mereka bisa sangat kritis terhadap pemerintah, tetapi ini tidak berarti mereka menumbangkan kekuasaan negara. Sekarang mereka sudah dihukum berat, kebebasan kita berbicara akan lebih dibatasi," ujar Liu, Jumat (31/3).

Liu menjelaskan, proses pengadilan kasus ini berjalan dengan kurun waktu yang tidak masuk akal. Kedua kliennya berencana untuk mengajukan banding.  Menurut laporan dari salah satu stasiun TV Hong Kong, selama persidangan, pengadilan tersebut dijaga ketat oleh polisi.

Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat aktivis Cina pro demokrasi Hong Kong yang masuk jeruji besi. Mereka terlibat dalam protes besar pada tahun 2014. Sedangkan data dari Amnesty International menyebut, sekitar 100 warga Cina telah ditahan akibat menyuarakan dukungan terhadap demokrasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement