REPUBLIKA.CO.ID, CAMBRIDGE -- Dewan Kota Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat (AS) mengeluarkan sebuah resolusi yang meminta Kongres melakukan penyelidikan terhadap Presiden Donald Trump. Penyelidikan itu bertujuan membuka kemungkinan bahwa orang nomor satu di negara itu dapat dimakzulkan.
Resolusi dicapai melalui pemungutan suara yang dilakukan pada Senin (3/4) malam. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak tujuh anggota dewan sepakat meminta penyelidikan untuk pemakzulan Trump dan hanya satu orang yang memilih abstain.
Salah satu penyelidikan yang diminta untuk dilakukan oleh Kongres AS adalah apakah Trump melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi negara. Di antaranya terkait dengan kepentingan bisnis miliarder itu, yang dikhawatirkan selama ini masih menjadi prioritas atau bahkan mendapat keuntungan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai presiden.
Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konsitusi AS, seorang presiden dilarang mendapatkan keuntungan atau penghasilan tambahan dari pemerintah asing, gubernur, serta pemerintah federal. Pemimpin di Negeri Paman Sam hanya diizinkan memperoleh gaji sebagai kepala negara seperti yang telah ditentukan.
Dalam pemilu AS 2016 lalu, Cambridge menjadi kota yang menyumbangkan suara untuk Hillary Clinton dari Partai Demokrat. Kota ini tepatnya terletak di seberang Sungai Charles, dekat dengan Boston.
Baca juga, Tokoh Kudeta Mesir, Sisi, akan Temui Trump.