REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap mengkritisi tuduhan makar kepolisian kepada para tersangka aktivis aksi 313. Menurut Mulfachri, tuduhan makar adalah tuduhan serius yang harus didahului oleh bukti-bukti kuat. Ia pun mengganggap polisi terlalu overacting.
"Polisi harus bisa membuktikan penjelasan secara terang benderang. Saya ingin men-stretching kepolisian agar tidak mudah menuduh orang melakukan makar. Di KUHP pasal soal ini sudah dihapus," kata dia di Ruang Fraksi PAN gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut dia, tuduhan kepolisian dengan para aktivis aksi 313 adalah berlebihan. Kalaupun memang ada rencana yang dilakukan berkaitan dengan aksi 313, namun ia menilai itu bukanlah sebuah tindakan makar. "Soal makar, kalau itu pemufakatan jahat ya bilang saja pemufakatan jahat, jangan terlalu mudah melakukan tuduhan makar. Bisa memberangus hak orang berserikat berdiskusi," katanya.
Ia tidak meyakini rencana aksi makar didanai anggaran sekira Rp 3 miliar sebagaimana dokumen yang diungkapkan kepolisian. Menurut dia, tidak mungkin anggaran Rp 3 miliar bisa melakukan upaya penggulingan pemerintah.
Karena itu, ia pun meminta polisi jujur dan terbuka dalam mengungkap kasus tersebut. "Aksi itu jadi besar karena ada yang ditangkap. Karena penangkapan itulah. Kapolda Metro Jaya overacting. Kita ingin polisi ini adalah perofesional," katanya.