REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Kabinet Jerman telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang ujaran kebencian dan berita palsu atau hoax di media sosial, Rabu (5/4). Dalam RUU tersebut juga diatur tentang sanksi yang akan diterapkan bagi individu atau pihak-pihak yang melakukan tindakan terkait.
Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas mengatakan dalam RUU tersebut diatur bahwa perusahaan yang menawarkan dan menyediakan platform daring memiliki tanggung jawab untuk menghapus konten-konten yang mengandung kebencian. “Sama seperti di jalan-jalan, ada juga ruang untuk hasutan kriminal di jejaring sosial,” kata Maas seperti dilaporkan laman USA Today.
Di RUU tersebut tertuang sanksi yang harus diterima pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap konten kebencian atau penyebar berita hoax. Salah satunya adalah menjatuhkan denda hingga 50 juta euro bagi para pelaku. Maas menilai, langkah-langkah untuk memerangi kebencian dan hoax memang perlu diambil. Tidak hanya oleh Jerman, tapi juga negara-negara Eropa lainnya.
Kendati telah disetujui kabinet, RUU tersebut akan dibawa kepada pihak parlemen Jerman. Ketika parlemen menyetujui, undang-undang tersebut akan segera diberlakukan di Jerman.