Kamis 06 Apr 2017 06:30 WIB

Kabinet Jerman Setujui RUU Ujaran Kebencian dan Berita Hoax

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Dwi Murdaningsih
 Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Kabinet Jerman telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang ujaran kebencian dan berita palsu atau hoax di media sosial, Rabu (5/4). Dalam RUU tersebut juga diatur tentang sanksi yang akan diterapkan bagi individu atau pihak-pihak yang melakukan tindakan terkait.

Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas mengatakan dalam RUU tersebut diatur bahwa perusahaan yang menawarkan dan menyediakan platform daring memiliki tanggung jawab untuk menghapus konten-konten yang mengandung kebencian. “Sama seperti di jalan-jalan, ada juga ruang untuk hasutan kriminal di jejaring sosial,” kata Maas seperti dilaporkan laman USA Today.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Di RUU tersebut tertuang sanksi yang harus diterima pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap konten kebencian atau penyebar berita hoax. Salah satunya adalah menjatuhkan denda hingga 50 juta euro bagi para pelaku. Maas menilai, langkah-langkah untuk memerangi kebencian dan hoax memang perlu diambil. Tidak hanya oleh Jerman, tapi juga negara-negara Eropa lainnya.

Kendati telah disetujui kabinet, RUU tersebut akan dibawa kepada pihak parlemen Jerman. Ketika parlemen menyetujui, undang-undang tersebut akan segera diberlakukan di Jerman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement