REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pemerintah Jerman telah menyetujui rancangan undang-undang baru (RUU) baru yang melarang pernikahan anak. Kehadiran regulasi tersebut menyusul masuknya gelombang pengungsi ke Jerman yang di antaranya terdapat pengantin yang berusia di bawah 14 tahun.
Dilansir dari laman Telegraph, RUU yang diteken Rabu (5/4) itu direncanakan mendapat persetujuan parlemen pada Juli 2017. Tujuannya ialah melindungi anak di bawah umur, terutama anak perempuan, dengan membatalkan pernikahan asing yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Pekerja kesejahteraan Jerman akan diizinkan untuk menjangkau gadis-gadis di bawah umur ke dalam perawatan. Bahkan jika mereka telah menikah secara resmi di luar negeri. Jika perlu, mereka juga akan dipisahkan dari suaminya.
"Anak-anak di bawah umur harus dilindungi sebanyak mungkin. Kami tidak bisa menoleransi pernikahan di bawah usia yang berbahaya bagi perkembangan diri mereka," kata Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas yang menyusun RUU.
Selain itu, batas usia untuk semua pernikahan di Jerman akan dinaikkan dari minimum 16 tahun ke 18 tahun. Maas menginformasikan, perubahan itu tidak akan membuat kelompok tertentu mengalami pembatasan suaka atau status perumahan.
RUU juga akan memberikan denda terhadap warga negara yang berusaha menikahi anak di bawah umur dalam upacara agama atau tradisional tanpa pencatatan negara. Namun, pihak berwenang disebut Maas akan mempertimbangkan pengecualian hukum dalam kasus khusus seperti penyakit parah dan ancaman jiwa.
Kementerian Dalam Negeri Jerman mendata 1.475 pernikahan anak di bawah umur hingga akhir Juli 2016. Dari jumlah tersebut, 1.152 di antaranya adalah perempuan dengan rincian kebangsaan 664 orang berasal dari Suriah, 157 orang dari Afghanistan, 100 orang dari Irak, dan 65 orang dari Bulgaria.