Jumat 07 Apr 2017 17:49 WIB

Lima Pengacara KBRI Bela Siti Aisyah dalam Sidang Kedua

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.
Foto: AP Photo/Daniel Cha
Warga Indonesia Siti Aisyah (tengah) dengan dikawal polisi keluar dari Pengadilan Sepang di Sepang, Malaysia, Rabu (1/3). Bersama perempuan Vietnam, ia diduga membunuh warga Korea Utara Kim Jong-nam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Malaysia mengumumkan sidang kasus kematian Kim Jong-nam kembali dilanjutkan pada 13 April mendatang. Agenda dalam persidangan ini adalah membahas lebih lanjut dakwaan terhadap dua tersangka, yaitu Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam.

Kedua perempuan tersebut dijerat dengan dakwaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah dalam kasus kematian saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un itu, maka Aisyah dan Huong terancam mendapat hukuman mati.

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, dalam persidangan lanjutan itu kelima pengacara untuk KBRI Malaysia akan hadir melakukan pembelaan terhadap Aisyah. Namun, dipastikan belum ada pembahasan interaktif antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.

"Agenda persidangan tanggal 13 April nanti adalah pemaparan bukti-bukti yang menjadi dasar JPU melanjutkan tuntutan terhadap Aisyah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/4).

Ia juga menuturkan setelah sidang itu, majelis hakim akan menyimpulkan bukti-bukti dan pemaparan lanjutan untuk dijadikan sebagai dasar mengajukan kasus ke pengadilan tinggi. Dari sana, sesuai ketentuan hukum Malaysia, semua salinan akan diberikan kepada pengacara untuk nantinya memungkinkan mereka membuat konstruksi pembelaan.

Kematian Kim Jong-nam terjadi  pada 13 Februari lalu. Saat itu, ia yang sedang berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) diduga mendapat serangan dengan menggunakan racun saraf VX.

Pria berusia 47 tahun itu tewas sesaat setelah dua perempuan menghampiri dirinya yang tengah menunggu penerbangan ke Macau, Cina. Dari rekaman CCTV bandara, keduanya terlihat mengusap sesuatu ke arah wajah korban yang kemudian diketahui mengandung zat berbahaya atau racun yang diklasifikasi sebagai salah satu senjata pemusnah massal oleh PBB itu.

Kepolisian Malaysia menyatakan, Aisyah dan Doan telah mengusapkan zat kimia tersebut ke wajah Kim Jong-nam. Aisyah sebelumnya mengatakan ia hanya mengetahui tindakannya adalah bagian dari sebuah acara lelucon di televisi.

Ia juga mengaku dibayar sebesar 400 ringgit untuk menjadi bagian dari lelucon itu. Ia mengira cairan yang ia usapkan di wajah korban adalah baby oil atau minyak bayi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement