Jumat 07 Apr 2017 17:57 WIB

Jepang Putuskan Perpanjang Sanksi Sepihak Terhadap Korut

Korea Utara
Foto: Corbis
Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk memperpanjang sanksi sepihak terhadap Korea Utara dalam dua tahun, kata Menteri Perdagangan Jepang Hiroshige Seko, Jumat (7/4).

Tokyo akan terus melanjutkan pelarangan atas semua perdagangan antara Jepang dan Korea Utara dan larangan semua kapal Korea Utara memasuki pelabuhan Jepang, Kyodo News melaporkan sebelumnya.

Keputusan tersebut diambil usai Korea Utara melakukan uji coba peluru kendali balistik di lepas pantai timur pada Rabu, militer Korea Selatan mengatakan. Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan Kementerian Pertahanan Jepang, rudal balistik tersebut meluncur sejauh 60 kilometer dan jatuh di lepas pantai Timur Korea Utara, namun pihaknya masih melakukan analisis lebih lanjut.

Jepang tidak bisa memberikan toleransi terhadap tindakan tersebut mengingat pelaksanaan uji coba tersebut secara jelas menyinggung keamanan negara. Setelah peluncuran, Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada juga memberikan arahan untuk terus mengambil semua tindakan yang mungkin untuk pengumpulan intelijen dan analisis, serta pengawasan.

Kementerian Pertahanan menegaskan akan melakukan yang terbaik untuk menangani situasi, termasuk mengadakan pertemuan resmi tingkat tinggi yang diketuai oleh menhan Jepang itu.

Terkait dengan peristiwa tersebut, Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF) akan melanjutkan upaya maksimal serta melakukan pengumpulan intelijen dan analisis, dan pengawasan berdasarkan instruksi menteri. Kementerian Pertahanan juga akan segera mengeluarkan informasi lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement