Sabtu 08 Apr 2017 03:40 WIB

Pengadilan Italia Larang Uber Beroperasi

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Andi Nur Aminah
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Pengadilan di Italia memutuskan untuk melarang beroperasinya layanan transportasi berbasis aplikasi online atau daring yakni Uber. Keputusan pengadilan ini diambil pada Jumat (7/4) waktu setempat. Putusan tersebut diambil berdasarkan karena Uber dianggap menjalankan persaingan yak tak adil (unfair) dengan pelaku usaha taksi konvensional.

Pengadilan memutuskan untuk melarang penggunaan aplikasi Uber termasuk layanan di dalamnya seperti Uber Black, Lux, Suv, X, XL, Select, dan Van yang terdapat dalam ponsel pintar. Uber pun tak boleh mengiklankan produknya di Italia.

Keputusan pengadilan ini mengabulkan tuntutan asosiasi taksi tradisional. Seperti yang terjadi di Indonesia, pengusaha taksi konvensional di Italia merasa bahwa keberadaan taksi berbasis daring membangun iklim kompetisi yang tak berimbang.

Pihak Uber mengaku terkejut dengan keputusan pengadilan ini. Dikutip Reuters, Uber Italia akan mengajukan banding penyusul putusan yang merugikan mereka ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement