Jumat 14 Apr 2017 10:13 WIB

Dokter AS Terancam Dipenjara Seumur Hidup karena Sunat Perempuan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nur Aini
Sunat yang ditangani tim medis (ilustrasi)
Foto: Independent
Sunat yang ditangani tim medis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DETROIT -- Seorang dokter di Detroit, Amerika Serikat diproses hukum karena dituduh melakukan prosedur Female Genital Mutilation (FGM) pada anak perempuan. FGM atau dikenal sebagai sunat perempuan termasuk ilegal di AS sejak 1996.

Jaksa mengatakan Jumana Nagarwala telah melakukan prosedur pada anak perempuan berusia antara enam hingga delapan tahun sejak 12 tahun lalu. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam wawancara dengan penyidik awal pekan ini, dokter Nagarwala menyangkal terlibat prosedur tersebut. Namun jaksa mengatakan ia telah melakukannya. Jaksa menyebut sunat perempuan termasuk aksi brutal.

"FGM adalah aksi kekerasan terhadap perempuan, ini juga pelanggaran federal serius dalam hukum AS," kata Jaksa AS, Daniel Lemisch. Menurutnya, praktik tersebut tidak relevan di masyarakat modern.

Menurut laporan, pasien-pasien Nagarwala tidak hanya datang dari Detroit tapi juga Michigan. Nagarwala ditangkap sejak Rabu dan saat ini masih dalam tahanan. Kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah muncul sejumlah keluhan.

Dilansir New York Times, dua anak perempuan dari Minnesota datang ke klinik tempat Nagarwala pada Februari. Mereka datang bersama orang tua mereka setelah mengeluh perut sakit. Nagarwala kemudian dituduh melakukan prosedur FGM tersebut. Seorang anak mengatakan proses sunat itu sangat menyakitkan hingga mereka sulit berjalan.

FGM sendiri punya beragam prosedur. Mulai dari hanya menusuk hingga menghilangkan bagian luar organ genital perempuan. Asosiasi kedokteran telah sepakat praktik ini tidak ada manfaatnya secara medis.

Namun terkadang perlu dilakukan untuk kasus-kasus medis tertentu. World Health Organization mengatakan praktik FGM secara keseluruhan masih dilakukan di 30 negara, sebagian besar di Ethiopia, Mesir, dan Indonesia.

AS melarangnya dengan alasan berbahaya dan berpotensi menimbulkan gangguan medis, seperti infeksi atau gangguan saat menstruasi atau kencing. WHO memperkirakan praktik FGM masih dilakukan terhadap 200 juta perempuan di seluruh dunia.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement