Rabu 19 Apr 2017 14:35 WIB

Oposisi akan Gugat Kemenangan Kubu Erdogan dalam Referendum

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berpidato di hadapan pendukungnya setelah hasil tak resmi referendum diumumkan di Istanbul, Ahad, 16 April 2017.
Foto: Yasin Bulbul/Presidential Press Service via AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berpidato di hadapan pendukungnya setelah hasil tak resmi referendum diumumkan di Istanbul, Ahad, 16 April 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sejumlah oposisi Pemerintah Turki siap menempuh langkah hukum untuk menuntut hasil referendum Turki. Partai Rakyat Republik (CHP) serta Parsatuan Turki Bar Asosiasi (TBB) meyakini terdapat cara-cara ilegal digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Referendum yang diselenggarakan pada Ahad (16/4) lalu bertujuan untuk menentukan apakah Turki akan memiliki konstitusi baru. Dari hasil suara yang telah dihitung sementara, sebanyak 51,4 persen pemilih menyatakan setuju, sementara 48,63 persen lainnya menolak.

CHP menekankan partainya dapat mengajukan gugatan soal kecurangan referendum ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa. Dari sana hasil penyelidikan juga dapat dijadikan acuan untuk melakukan banding melawan hasil suara yang dihitung Komisi Pemilihan Umum Turki.

"Kami tak akan ragu untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk untuk mengajukan gugtana ke Pengadilan HAM Eropa agar dapat membatalkan hasil referendum Turki," ujar pernyataan CHP, Selasa (18/4).

Sebelumnya, Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa (OSCE)  juga memberi laporan bahwa referendum Turki yang berlangsung memiliki unsur ilegal. Kelompok pemantau yang mengawasi proses pemungutan suara di negara itu mengatakan ada pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk selama kampanye referendum.

Mereka menilai ada ketidakseimbangan antara dua sisi yang berlawanan. Pertama dengan keterlibatan presiden serta pejabat senior Turki secara aktif untuk meminta dukungan terhadap referendum tersebut. Bahkan, mereka tidak segan mengatakan bahwa warga yang menolak referendum untuk mengubah konstitusi negara itu sebagai simpatisan teroris.

Belum lagi, terdapat perubahan aturan yang dilakukan menjelang akhir penghitungan suara. Surat suara yang tidak memiliki stempel resmi tetap dapat dihitung dan dinyatakan sah.

Kepala badan pemilu Turki, Sadi Guven mengatakan suara yang tidak memiliki stempel dikeluarkan secara resmi oleh Dewan Pemilihan Tinggi.

Baca juga, Oposisi Keberatan Hasil Referendum Turki.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement