REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 470 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masuk bekerja secara ilegal ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (20/4) menyatakan 470 TKI ilegal yang diusir berasal dari sejumlah pusat tahanan sementara (PTS) di Negeri Sabah. Pengusiran TKI ilegal kali ini merupakan yang terbesar dengan berbagai pelanggaran kasus selama bekerja di Malaysia terutama tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah selaku pendatang asing.
Ia pun mengatakan, sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan ratusan TKI ilegal ini telah dihukum di PTS dan penjara Malaysia dengan jangka waktu sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Dari 470 TKI ilegal tersebut terdiri dari 140 orang dari PTS Air Panas Tawau, 155 orang dari PTS Menggatal Kota Kinabalu, 59 orang dari PTS Kemanis Papar dan 116 orang dari PTS Sibuga Sandakan.
Kemudian dari ratusan TKI tersebut diangkut menggunakan tiga armada kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau dengan pengewalan staf Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu Negeri Sabah. TKI ilegal yang diusir ini terdiri dari 327 laki-laki, 126 perempuan, 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan.
Selanjutnya didata aparat kepolisian dan imigrasi sebelum diserahkan kepada BP3TKI setempat untuk ditampung di Rusun Sedadap Kelurahan Nunukan Selatan.
sumber : Antara
Advertisement