Ahad 30 Apr 2017 06:37 WIB

Kongres Meksiko Setujui Penggunaan Ganja untuk Pengobatan

Tanaman ganja.
Foto: abc
Tanaman ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Kongres Tingkat Rendah Meksiko pada Jumat (28/4) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melegalkan penggunaan ganja bagi kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pengesahan merupakan satu langkah terakhir menuju legalisasi penggunaan ganja bagi pengobatan di negara, yang telah sekian lama dilanda perang antara kartel-kartel narkoba itu. RUU tersebut sudah disetujui oleh Senat pada Desember dan sekarang akan disampaikan kepada Presiden Enrique Pena Nieto untuk disahkan.

"Peraturan itu menghapus larangan dan kriminalisasi terhadap tindakan yang berhubungan dengan penggunaan ganja bagi pengobatan serta penelitian keilmuan, juga yang berhubungan dengan produksi dan penyaluran tanaman (ganja) untuk kepentingan-kepentingan ini," kata Kongres Tingkat Rendah melalui pernyataan di lamannya.

RUU disahkan setelah pemungutan suara di majelis itu menghasilkan 371 suara mendukung, tujuh menentang dan 11 abstain. Berdasarkan pengesahan, unsur psikoaktif pada ganja, yaitu tetrahidrocannabinol (THC), sekarang dikategorikan sebagai bahan terapis.

Pena Nieto mengatakan penggunaan ganja harus dibahas sebagai masalah kesehatan masyarakat dan penggunaannya tidak boleh dianggap sebagai tindakan kejahatan. Nieto menyampaikan pernyataan itu ketika ia berbicara dalam sidang khusus pada April 2016, saat para pemimpin dunia berkumpul untuk, pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir ini, membicarakan strategi global dalam memerangi narkoba.

Pena Nieto, yang dulu merupakan penentang keras legalisasi ganja, mengatakan Amerika Serikat dan Meksiko jangan sampai membuat kebijakan menyimpang soal legalisasi ganja. Tahun lalu, ia mengajukan rancangan undang-undang yang memungkinkan warga Meksiko memiliki ganja seberat hingga satu ons. Namun, langkah itu masih tertunda di Kongres.

Penggunaan ganja untuk sekadar dinikmati masih dilarang secara luas di Meksiko. Namun pada 2015, Mahkamah Agung negara itu memberikan hak kepada empat orang untuk menanam ganja bagi konsumsi pribadi, yang membuka jalan menuju legalisasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement