REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan kembali mempertimbangkan revisi dari kebijakan imigrasi yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump pada Senin (8/5) besok. Langkah ini dilakukan setelah dua bulan, aturan yang memuat larangan perjalanan warga dari enam negara Muslim itu dihentikan sementara.
Salah satu negara bagian yang memutuskan untuk menghentikan sementara larangan tersebut adalah Hawai. Kejaksaan di sana melakukan upaya kedua untuk memblokir sepenuhnya kebijakan imigrasi Trump yang dinilai masih kontroversial tersebut dengan mengajukan ke pengadilan tinggi untuk banding.
"Kami tidak menyalahkan Presiden Trump secara politis, namun secara konstitusi larangan ini salah," ujar jaksa agung Hawai, Doug Chin, dilansir The Independent, Ahad (7/5).
Selain Hawai, negara bagian Maryland dan Washington juga sempat mengeluarkan putusan yang menentang kebijakan imigrasi yang telah direvisi oleh Trump. Aturan tentang hal itu pertama kali dikeluarkan oleh pemimpin Negeri Paman Sam tersebut melalui perintah eksekutif pada 27 Januari lalu.
Ada tujuh negara yang berada dalam daftar larangan, yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman. Namun, Irak kemudian dihapus dari daftar dengan alasan pemeriksaan visa melaui pemerintah negara itu telah dilakukan disertai pemberian data. Kebijakan imigrasi baru AS berlaku pada 16 Maret lalu.
Larangan perjalanan itu disebut menyebabkan berkurangnya orang-orang yang berkunjung ke AS dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah pendatang ke negara adidaya itu dilaporkan turun sebanyak lebih dari 23 ribu orang sejak awal 2017 lalu. Penurunan tersebut mengartikan industri pariwisata telah kehilangan pendapatan hingga 89,1 juta dolar AS.