Ahad 07 May 2017 21:52 WIB

Korea Utara Kembali Tangkap Warga AS

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Korea Utara
Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Korea Utara kembali menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Kim Hak-song, karena dicurigai akan melakukan tindakan melawan negara. Kim menjadi warga negara AS keempat yang ditahan Korea Utara di tengah ketegangan yang terjadi antara Pyongyang dan Washington.

Menurut kantor berita Korea Utara, KCNA, Kim ditahan oleh pihak berwenang pada Sabtu (6/7). Pria ini diketahui bekerja di Universitas Sains dan Teknologi Pyongyang (PUST).

"Lembaga DPRK yang relevan telah menahan seorang warga negara Amerika, Kim Hak-song pada 6 Mei di bawah undang-undang DPRK," tulis KCNA. DPRK adalah kependekan dari Republik Rakyat Demokratik Korea, nama resmi Korea Utara.

Warga negara AS ketiga yang ditahan Korea Utara adalah Kim Sang-dok atau Tony Kim. Kim Sang-dok, yang juga merupakan profesor di PUST, ditahan pada akhir April lalu.

Pengajar di PUST, yang banyak di antaranya adalah Kristen evangelis, memiliki kurikulum yang mencakup subjek yang dianggap tabu di Korea Utara, seperti kapitalisme. Perguruan tinggi ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Korea Utara.

Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai alasan penangkapan kedua pria yang sama-sama memiliki hubungan dengan perguruan tinggi tersebut. Juru bicara PUST juga tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Korea Utara sebelumnya juga telah menahan dua warga negara AS. Dua orang itu adalah Otto Warmbier, seorang siswa berusia 22 tahun, dan Kim Dong-chul, seorang misionaris Korea-Amerika berusia 62 tahun.

Warmbier ditahan pada Januari 2016 dan dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara karena berusaha mencuri spanduk propaganda. Dua bulan kemudian, Kim Dong-chul juga dijatuhi hukuman 10 tahun kerja paksa untuk subversi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement