Selasa 09 May 2017 04:11 WIB

Bahasa Arab akan Dihapus dari Daftar Bahasa Nasional Israel

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Bendera Israel dikibarkan.
Foto: Reuters
Bendera Israel dikibarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pemerintah Israel yang dipimpin Perdana Menteri Bejamin Netanyahu menyetujui aturan yang akan menghapuskan Bahasa Arab dari daftar bahasa resmi Israel. Israel akan menetapkan diri sebagai negaranya orang Yahudi.

Surat kabar Haaretz pada Ahad (7/5) melaporkan, bila aturan itu lolos, Bahasa Arab tak akan lagi jadi bahasa resmi di Israel. Aturan mengenai bahasa nasional itu akan jadi bagian aturan dasar negara. Legislasi aturan ini masih terus berlanjut dengan pembuatan draf aturan oleh Kementerian Kehakiman sebelum dibahas di parlemen. Sejumlah kritik sudah disampaikan atas hal ini, termasuk ide pengenalan diri warga Israel sebagai kelompok Yahudi unik.

Warga Arab di Israel menentang usulan aturan ini. Populasi Arab di Israel mencapai 20 persen dari total penduduk Israel 8,7 juta orang. Mengidentifikasi diri sebagai Tanah Air orang Yahudi, sikap Israel ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis HAM. Mereka khawatir akan adanya diskriminasi dan upaya pencampuran agama dengan negara.

Anggota Parlemen Israel yang juga Ketua Aliansi Komunitas Arab Ayman Odeh menyatakan, mereka yang menyetujui aturan ini berarti mencederai hak-hak minoritas. ''Bila aturan ini lolos di pembahasan parlemen, berarti akan ada dasar pelegalan menjadi warga Arab sebagai warga kelas dua di Israel,'' kata Odeh seperti dilansir Aljazirah, Senin (8/5).

Rancangan aturan ini didukung oleh anggota Partai Likud, Avi Dichter. Menurutnya, penting untuk membuat dasar hukum identitas nasional Israel sambil mempertahankan sistem negara demokrasi di sana. Sementara itu, warga Palestina menuding Israel menyebarluaskan diskriminasi melalui Pemerintahan Benjamin Netanyahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement