Rabu 10 May 2017 08:23 WIB

Trump Segera Bongkar UU Reformasi Keuangan Negara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump akan mereformasi undang-undang keuangan negara atau Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act. Aturan baru nantinya akan meningkatkan kebutuhan modal bank, membatasi kemampuan bank untuk membuat taruhan spekulatif dengan uang nasabah, dan menciptakan perlindungan konsumen setelah krisis keuangan.

Trump Februari lalu memerintahkan Menteri Keuangan, Steven Mnuchin untuk meninjau kembali undang-undang tersebut dan melaporkan hasilnya dalam waktu 120 hari. Kementerian Keuangan AS masih dalam tahap transisi dari pemerintahan Barack Obama dan sepertinya tidak cukup pejabat bisa memberi ulasan penuh sesuai jadwal, yaitu awal Juni 2017.

Juru bicara Kementerian Keuangan AS mengatakan mereka berusaha melaporkan hasil temuan kepada Presiden Trump tepat waktu, Juni ini. "Mengingat volume dan cakupan isu yang diulas adalah sistem peraturan keuangan, kami mempertimbangkan pilihan terbaik dan menyampaikannya dengan cara paling efektif juga bertanggung jawab," katanya, dilansir dari CNBC, Rabu (10/5).

Kementerian Keuangan pertama-tama akan melaporkan peraturan perbankan yang bisa diubah, termasuk persyaratan modal, pembatasan leverage, dan perdagangan spekulatif. Pemeriksaan pasar modal, clearing houses dan produk derivatif lainnya, termasuk industri asuransi, manajemen aset, inovasi keuangan, dan teknologi perbankan juga dilakukan kemudian.

Setiap usaha pemerintah untuk membuat peraturan baru atau membuat undang-undang baru di AS biasanya akan menjadi proses panjang dan penuh perdebatan. Mantan Direktur Eksekutif BlackRock Inc, Craig Phillips meminta umpan balik dari kelompok industri perbankan mengenai bagaimana kebijakan perbankan harus dibentuk.

April lalu, Trump menandatangani surat perintah eksekutif dan dua aturan tambahan, yaitu otoritas likuidasi, serta regulator bisa masuk dan menutup lembaga keuangan gagal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement