Kamis 11 May 2017 16:58 WIB

Penista Agama di Jerman Bisa Dipenjara Hingga 3 Tahun

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNSTER -- Mantan guru fisika di Jerman, Albert Voss didenda 500 Euro karena menghina agama Kristen di bawah undang-undang penistaan. Seperti dilansir Telegraph, Voss terbukti melakukan penistaan agama Kristen setelah ia menulis di jendela belakang mobilnya dengan slogan-slogan anti-Kristen.

Salah satu slogan berbunyi, "Gereja mencari cara beriklan modern. Saya bisa membantu". Slogan lainnya berbunyi, "Yesus artis favorit kami: tergantung selama 2.000 tahun dan dia belum mengalami kram".

Slogan itu menyindir tentang Yesus yang disalib. Slogan lainnya berbunyi, "Mari kita berziarah dengan Martin Luther ke Roma! "Terbaca. "Bunuh Paus Francis. Reformasi itu keren". Akibat penistaannya terhadap agama Kristen dan Katolik, masyarakat lokal merasa terganggu. Münster merupakan kota Katolik di Jerman.

Warga lokal melaporkan keluhannya kepada polisi mengenai sikap Voss yang  suka menghina agama. Akhirnya polisi manahan mobil Voss dan menahan SIM miliknya. Saat didenda, Voss membela diri dengan mengatakan, slogan-slogan anti Kristennya merupakan bagian dari hak untuk menyatakan kebebasan berekspresi.

Hakim yang mengadili Voss mengatakan, "Kamu harus tahu kalau perbuatan yang kamu lakukan adalah tindakan kriminal. Paus dan salib merupakan elemen pusat dari agama Katolik". Slogan-slogan Voss, terang Hakim, bukanlah karya seni namun penistaan agama. Sesungguhnya kebebasan berekspresi itu dibatasi oleh hukum.

Di bawah undang-undang Jerman penistaan agama itu ilegal hanya jika mengganggu perdamaian di masyarakat. Orang yang terbukti melakukan penistaan agama bisa dipenjara hingga tiga tahun. Namun sesungguhnya undang-undang tersebut jarang ditegakkan.

Pada 2006, seorang pria diberi hukuman percobaan satu tahun akibat  membagikan lembaran kertas toilet dengan kata "Alquran" yang tercetak di atasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement