Kamis 11 May 2017 17:15 WIB

Nistakan Tuhan, Pria Irlandia Diinvestigasi Polisi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Penistaan agama.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Penistaan agama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Polisi Irlandia  melakukan investigasi  terhadap Stephen Fry karena menistakan Tuhan. Namun investigasi dihentikan karena Garda Síochána tidak mendapatkan cukup banyak orang yang marah dan tersinggung atas ucapan anti-Tuhan aktor tersebut di TV Irlandia.

Hanya satu pemirsa yang mengajukan keluhan resmi terhadap Fry atas penistaannya terhadap Tuhan yang disampaikannya dalam sebuah program dengan Gay Byrne pada tahun 2015. Seperti dilansir Guardian beberapa waktu lalu, satu keluhan individu saja tidak dapat mengakibatkan penuntutan terhadap Fry di bawah undang-undang.

Dalam siaran TV tersebut, Fry mengatakan kepada Byrne, bahwa dia tidak akan pernah bisa menghormati Tuhan yang berubah-ubah, berpikiran jahat, yang menciptakan dunia penuh dengan ketidakadilan.

Pemirsa yang mengeluhkan sikap Fry mengatakan, saya telah melakukan tugas kewarganegaraan saya untuk melaporkan Fry. "Para petugas melakukan tugas mereka dengan menginvestigasi kasus Fry tersebut. Saya puas dengan hasilnya."

Fry yang atheis mengkampanye agar undang-undang penistaan agama dihapuskan.  "Dibutuhkan referendum untuk mencabut undang-undang tersebut."

Mick Nugent, salah satu pendiri Atheis Irlandia mengatakan, kasus Fry menggarisbawahi betapa berbahayanya undang-undang penistaan agama yang relatif baru di negara ini. "Kita telah melihat di seluruh dunia apa yang bisa terjadi ketika sejumlah besar orang menunjukkan kemarahan terhadap kartun yang dinilai menghina agama," kata Nugent.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Fry yang sempat diinvestigasi kasusnya, atheis Irlandia mempublikasikan 25 pernyataan penistaan di websitenya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement