Selasa 16 May 2017 08:32 WIB

Tim Donald Trump Bersikeras Larangan Perjalanan ke AS tidak Targetkan Muslim

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Larangan masukanya wisatawa Muslim dari Donald Trump memicu protes besar-besaran di seluruh Amerika Serikat
Foto: Independent
Larangan masukanya wisatawa Muslim dari Donald Trump memicu protes besar-besaran di seluruh Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Pengacara Pemerintah AS bersikeras kalau larangan perjalanan yang sudah direvisi Presiden Donald Trump tidak menargetkan umat Islam. Hal itu diungkapkan di dalam putaran terakhir pertempuran hukum yang soroti administrasi baru AS.

Dilansir dari The New Arab, Selasa (16/5), administrai Trump sendiri melarang sementara pengungsi dan pelancong dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, atas masalah keamanan nasional. Enam negara yaitu Iran, Suriah, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

Kerumunan pun berkumpul untuk memprotes di luar pengadilan banding di Seattle, tempat panel hakim federal menimbang legalitas perintah imigrasi yang diperebutkan. Namun, hakim di Hawaii pada Maret lalu mengeluarkan perintah pendahuluan, yang tidak konstitusional dan termotivasi bias anti-Muslim.

Saat ini, tiga hakim dari Pengadilan Banding Sirkuit 9 AS, tengah mempertimbangkan tantangan Donald Trump atas perintah tersebut. Pengacara Pemerintah AS, Jeffrey Wall, menegaskan kalau kampanye Trump mengikuti retorika terhadap umat Islam tidak boleh diperhitungkan hakim yang dianggap skeptis.

"Perintah eksekutif menetapkan pembenaran keamanan nasional, bagaimana pengadilan mengetahui apakah sebenarnya larangan Muslim itu dalam bentuk pembenaran keamanan nasional," kata Hakim Ronald Gould kepada Wall.

Senin (15/5) kemarin dihelat sepakan usai pengadilan federal di Maryland mendengar argumen mengenai apakah akan menegakkan keputusan hakim terpisah yang halangi larangan tersebut. Dalam kasus itu, perdebatan bergantung pertanyaan atas maksud Trump sejak Konstitusi AS melarang diskriminasi.

Sementara, pengacara Wall mengatakan kepada Hakim Seattle kalau Trump telah mengklarifikasi dari waktu ke waktu atas apa yang dibicarakan adalah tentang kelompok teroris Islam. Selain itu, larangan disebut ditujukan kepada negara-negara yang mendukung atau melindungi kelompok itu.

"Larangan itu tidak didasarkan kepada agama dan mereka yang menantangnya, negara bagian Hawaii dan seorang imam, tidak memiliki posisi di dalam kasus ini," ujar Wall.

Sedangkan, pengacara yang mewakili Hawaii, Neal Katyal, membantah argumen itu dengan menegaskan kalau Trump secara jelas memilih kaum Muslim. Ia melihat, retorika kampanye dari Trump sendiri tetap relevan seperti komentar sejak pemilihannya untuk dijadikan bukti tambahan.

"Kami belum pernah melihat hal seperti ini dalam hidup kami di mana seorang presiden menyingkirkan agama yang tidak disukai," kata Katyal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement