REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat, pada Senin (15/5), mengumumkan akan memperluas pemotongan dana untuk organisasi kesehatan asing yang memberikan layanan atau informasi tentang aborsi.
"Uang pembayar pajak AS tidak patut digunakan untuk mendukung organisasi asing yang secara aktif melakukan atau mempromosikan aborsi sebagai metode keluarga berencana di negara lain," kata seorang pejabat senior pemerintah, seperti dilaporkan laman TIME, Selasa (16/5).
Pejabat tersebut mengungkapkan, kebijakan ini akan dikenal dengan nama 'Melindungi Kehidupan dalam Bantuan Kesehatan Global'. Istilah lain yang lebih dikenal untuk kebijakan ini adalah Global Gag Rule atau Mexico City Policy.
AS memiliki dana federal untuk bantuan kesehatan global senilai 8,8 miliar dolar. Namun organisasi yang menerima dana akan diminta untuk tidak melakukan atau secara aktif mempromosikan aborsi.
Pada April lalu, pemerintahan Trump juga mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan dana untuk badan kesehatan keluarga berencana dan reproduksi PBB (UNFPA). Sebab badan tersebut dituduh memiliki kaitan dengan program aborsi paksa di Cina. Namun tuduhan tersebut dibantah dan disebut keliru oleh UNFPA.