Selasa 16 May 2017 13:29 WIB

Hendak Diblokir, Facebook Tetap Dapat Diakses di Thailand

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Facebook
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Jejaring sosial Facebook masih dapat diakses di Thailand, Selasa (16/5). Sebelumnya, pihak berwenang negara itu hendak menutup seluruh akses pengguna karena banyaknya konten di dalamnya yang dianggap melanggar undang-undang Lese Majeste.

Selama ini, Thailand menerapkan hukum yang membuat segala bentuk penghinaan terhadap anggota kerajaan, termasuk pewaris mendapat ancaman sanksi penjara maksimal 15 tahun. Kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ini dilaporkan meningkat setelah kematian Raja Bhumibol Adulyadej pada 2016 lalu.

Regulator telekomunikasi Thailand pekan lalu meminta agar Facebook menghapus atau menutup setidaknya 131 tautan yang dianggap melanggar undang-undang Lese Majeste. Peringatan ini kemudian memicu kekhawatiran banyak masyarakat di negara yang dikenal sangat aktif menggunakan media sosial tersebut.

Meski demikian, Asosiasi Penyedia Layanan Internet Thailand (TISPA) mengatakan tidak ada rencana memblokir akses Facebook. Tetapi, informasi lebih lanjut mengenai peringatan terhadap jejaring sosial itu akan dibahas dan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

Akses Facebook di Thailand sebelumnya pernah diblokir oleh Kementerian Teknologi Informasi dan Komunikasi negara itu pada Mei 2014 lalu. Salah satu alasannya adalah pemerintah yang diambil alih junta militer menilai banyak konten-konten yang beredar melalui media sosial itu mengkritisi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement