Selasa 23 May 2017 07:08 WIB

Imam Masjid di New Haven Terancam Dideportasi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Esthi Maharani
Komunitas Islam di Amerika
Komunitas Islam di Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, NEW HAVEN -- Imam Masjid Al Islam, Hafiz Abdul Hannan, ditangkap agen imigrasi di rumahnya. Menurut juru bicara Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE), saat ini Abdul Hannan menunggu deportasi ke tempat asalnya, Pakistan.

Dilansir dari Hartford Courant, Selasa (23/5), Hannan yang telah memimpin masjid itu sejak 2013 ditangkap atas perintah penghentian final (deportasi) dari hakim imigrasi Maret 2016. Juru bicara ICE, Shawn Neudauer berdalih, Hanan ditangkap karena melakukan kecurangan dokumen.

"Hannan diyakini melakukan kecurangan dalam dokumen imigrasi dan akan tetap berada dalam tahanan ICE sambil menunggu perintah deportasi dari AS," kata Neudauer.

Sedangkan, pengacara Hannan mengaku tidak diberi izin untuk membahas kasusnya, tanpa ada pula jawaban dari telfon masjid saat dihubungi. Namun, sebuah pesan di masjid itu menerangkan masyrakat dilarang menghubungi media atau memberi pernyataan apapun mengenai situasi saat ini.

Belum jelas apa yang berubah dari kasus Hannan, sehingga ia harus dideportasi. Namun, keputusan hakim itu memang diambil setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang secara signifikan memperluas jumlah orang yang dianggap prioritas untuk dideportasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement