REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Militer Korea Selatan (Korsel) memberikan hukuman penjara selama enam bulan terhadap seorang kapten tentara, Kamis (25/5). Dilasir dari BBC, dia dijatuhi vonis tersebut karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis atau homoseksual.
Kapten tersebut diyakini berhubungan seksual dengan seorang anggota tentara laki-laki lainnya. Dalam pembacaan penuntutan, ia dianggap melanggar Undang-undang Pidana Militer yang menyatakan bahwa seorang prajurit yang melakukan suatu tindakan tercela seperti sodomi dapat dihukum penjara selama dua tahun.
Di Korsel, homoseksual tidak dianggap sebagai pelanggaran maupun kejahatan. Namun, itu berlaku hanya bagi warga sipil dan bukan personil militer. Karena itu, atas kejadian ini kapten tersebut harus menghadapi hukuman penjara dan setelahnya tidak lagi dapat meneruskan jabatan. Selesai masa hukuman, ia akan diberhentikan dan keluar dari militer secara tidak hormat.
Pada April lalu, Pusat Hak Asasi Manusia Militer di Korsel mengatakan permintaan untuk melacak kegiatan homoseksual diantara pasukan pertahanan negara itu datang dari Kepala Staf Angkatan Darat Jun-gyu. Kemudian, penyelidikan dilakukan terhadap sekitar 40 hingga 50 tentara yang dicurigai.