Jumat 26 May 2017 08:24 WIB

Pasukan Elite Irak Dilaporkan Lakukan Pelanggaran HAM di Mosul

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Personel Irak di Mosul.
Foto: AP Photo/Khalid Mohammed
Personel Irak di Mosul.

REPUBLIKA.CO.ID, IRBIL -- Pemerintah Irak memulai penyelidikan terhadap salah satu pasukan elite mereka yang dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kota Mosul. Pelanggaran itu termasuk penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan di luar hukum, selama operasi militer untuk merebut kembali Mosul dari ISIS berlangsung.

Penyelidikan dilakukan setelah majalah Jerman Der Spiegel menerbitkan laporan dari wartawan foto Irak, Ali Arkady. Laporan itu menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Divisi Tanggap Darurat Kementerian Dalam Negeri Irak.

Pada Kamis (25/5) saluran televisi ABC juga menampilkan rekaman video milik Arkady, terkait pelanggaran itu. Salah satu video yang disiarkan ABC dilengkapi dengan peringatan konten grafis yang memuat aksi kekerasan.

Dalam video itu, seorang sandera terlihat ditutup matanya dan tangannya diikat ke langit-langit ruangan, namun kakinya masih menginjak kursi. Dengan kejam, seorang pria berseragam militer menendang kursi pijakan itu sehingga sandera tersebut menggantung dan merintih kesakitan.

Kementerian Dalam Negeri Irak mengatakan, pihaknya akan menyelidiki masalah ini secara jelas dan tidak memihak, serta akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang. Sementara, Divisi Tanggap Darurat mengatakan laporan tersebut dibuat-buat.

Baca juga, Pasukan Irak Terlibat Bentrokan Sengit dengan ISIS di Mosul.

Divisi Tanggap Darurat menuduh Arkady telah mencuri kamera dari seorang tentara dan mengatakan bahwa Arkady kini sedang dicari oleh otoritas Irak. Bukti yang dimiliki Arkady memicu kekhawatiran mengenai apakah AS telah terlebih dahulu mempertimbangkan siapa yang akan jadi mitranya dalam perang melawan ISIS.

Arkady mengatakan, dia menyaksikan pelanggaran tersebut pada akhir tahun lalu. Saat itu koalisi pimpinan AS telah memperluas kerja sama dengan pasukan Kementerian Dalam Negeri Irak, termasuk Divisi Tanggap Darurat, mengenai operasi serangan udara.

Namun, karena tidak dipersenjatai secara langsung atau dilatih oleh pasukan AS, Divisi Tanggap Darurat tidak dilindungi hukum Leahy. Hukum ini melarang AS memberikan bantuan militer kepada pasukan-pasukan yang melakukan pelanggaran HAM.

"Sementara koalisi AS tidak dapat memastikan kebenaran tuduhan ini, pelanggaran hukum dalam konflik bersenjata tidak dapat diterima dan harus diselidiki secara transparan," kata Kolonel Joseph Scrocca, juru bicara koalisi AS, dikutip The Washington Post.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement