Sabtu 27 May 2017 08:12 WIB

PM Malaysia Bantah Rekrut Bekas Pembantu Kampanye Trump

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membantah memiliki kaitan dengan seorang bekas pembantu kampanye Donald Trump. 

Bantahan itu dikeluarkannya setelah bermunculan laporan yang menyebutkan kantor perdana menteri telah mempekerjakan perusahaan orang tersebut untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah AS. 

Pengarsipan Departemen Kehakiman AS di bawah Undang-undang Pendaftaran Badan-badan Asing (FARA) pekan lalu menunjukkan sebuah perusahaan bernama The 45 Group akan mendapat bayaran sebesar 25.000 dolar AS (sekitar Rp332 juta) setiap bulan untuk mengatur pertemuan-pertemuan antara para pejabat kedua negara. 

"The 45 Group juga akan membantu Republik Malaysia melalui Godfrey Group, Ltd. dengan menjalankan hubungan masyarakat terkoordinasi," menurut arsip di laman FARA. 

Kelompok yang berpusat di West Virginia itu dibentuk oleh Healy Baumgardner-Nardone, seorang bekas pembantu senior kampanye Presiden Trump, yang keluar dari tim kampanye pada September. 

Arsip FARA, tertanggal 19 Mei, menyebutkan bahwa The 45 Group akan dibayar oleh sebuah perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Virgin Britania Raya bernama Godfrey Group Ltd, yang memiliki kantor di kota Malaysia, Johor Bahru. Perusahaan The 45 Group akan langsung berhubungan dengan Perdana Menteri Najib Razak dan kantornya, menurut arsip tersebut. 

"Berlawanan dengan laporan media baru-baru ini dan pernyataan pendaftaran, baik Kantor Perdana Menteri maupun Pemerintah Malaysia tidak memerintahkan, menunjuk atau menyewa dalam bentuk apa pun Godfrey Group Ltd, the 45 Group atau Healy Baumgardner-Nardone," kata juru bicara Perdana Menteri Najib, Tengku Sarifuddin, dalam pernyataan tertulis. 

Baumgardner belum menanggapi permintaan untuk berkomentar sementara Godfrey Group tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar. 

Laman Daily Beast pertama kali melaporkan soal kesepakatan itu dengan mengutip arsip FARA. 

Hubungan antara Malaysia dan Amerika Serikat memburuk tahun lalu ketika Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan hukum terkait skandal korupsi multimiliar dolar pada dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Tuntutan itu menyebutkan bahwa dana sebesar lebih dari 700 juta dolar AS (sekitar Rp9,3 triliun) yang diselewengkan dari 1MDB mengalir ke rekening "Pejabat Malaysia Nomor 1", yang diidentifikasi oleh para pejabat AS dan Malaysia sebagai Najib.

Putra tiri Najib merupakan salah satu tergugat dalam tuntutan hukum Departemen Kehakiman, yang berupaya mengumpulkan kembali aset-aset yang diduga dicuri dari dana investasi tersebut. 

Najib telah menyatakan tidak melakukan kesalahan dan dipulihkan namany oleh kepala kejaksaan Malaysia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement