Selasa 30 May 2017 14:41 WIB

Surat Siti Aisyah ke Orang Tuanya: Panjatkan Doa Semalaman

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, SEPANG -- Salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, menulis surat untuk orang tuanya sebelum menjalani persidangan kedua di pengadilan Sepang, Selasa (30/5).

Warga negara Indonesia ini meminta agar orang tuanya selalu memanjatkan doa untuknya, tetapi ia tidak ingin mereka terlalu memikirkan nasibnya di Malaysia.

Yusron Ambary, konselor di KBRI Kuala Lumpur, mengatakan, Siti Aisyah baru kali ini menulis surat kepada orang tuanya di Serang, Banten. Siti Aisyah mengaku tidak ingin orang tuanya mengkhawatirkannya secara berlebihan.

"Saya dalam keadaan sehat, berdoalah, jangan terlalu memikirkan saya, tetaplah sehat dan panjatkan doa semalaman. Saya memiliki banyak orang yang membantu saya," ujar Yusron, yang membacakan surat Siti Aisyah di hadapan wartawan, di luar ruang sidang.

"Pejabat kedutaan selalu datang menemui saya dan juga pengacara saya, Don. Jangan khawatir, berdoalah untuk saya sehingga kasusnya akan segera berakhir dan saya bisa pulang ke rumah. Kirimkan salam cinta kepada anak saya, Rio," tambah Yusron.

Siti Aisyah menghadiri persidangan kedua ini bersama satu tersangka lainnya, Doan Thi Huong dari Vietnam. Kasus mereka secara resmi dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam oleh Harith Sham Mohamed Yasin, yang bertindak sebagai hakim.

Kedua wanita tersebut dituduh mengusapkan racun agen saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, pada 13 Februari lalu. Keduanya mengatakan mereka telah ditipu dan mengira sedang melakukan lelucon yang tidak berbahaya untuk sebuah acara kamera tersembunyi.

Baca juga,  Sidik Jari Siti Aisyah Dicocokkan dengan Paspor, Ini Hasilnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement