Rabu 31 May 2017 18:37 WIB

Australia Larang Pelaku Pedofilia ke Luar Negeri tanpa Izin

Petugas pengadilan menggiring warga Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis (tengah) saat akan menjalani sidang perdana kasus pedofilia di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/6).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Petugas pengadilan menggiring warga Australia, Robert Andrew Fiddel Ellis (tengah) saat akan menjalani sidang perdana kasus pedofilia di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID,MELBOURNE -- Para terpidana kasus pedofilia terancam dihalangi bepergian ke luar negeri dalam upaya mencegah mereka melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak di negara-negara berkembang.

Pemerintah Federal Australia akan segera memperkenalkan undang-undang yang akan melarang ribuan pelaku kejahatan seksual pada anak meninggalkan Australia tanpa izin. Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan bahwa aturan ini merupakan yang pertama di dunia.

"Ada kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat tentang eksploitasi seksual terhadap anak-anak dan kepedulian itu dibenarkan," kata Julie Bishop.

"Tahun lalu saja, hampir 800 orang yang terdaftar sebagai pelaku seks anak bepergian ke luar negeri dari Australia," katanya, dengan sekitar setengah dari mereka melakukan perjalanan ke Asia Tenggara.

Ada sekitar 20 ribu penjahat seks anak-anak yang terdaftar di Daftar Nasional Pelaku Pelanggaran Kejahatan Seksual Anak di Australia - Australian National Child Offender Register. Mereka yang masih memiliki kewajiban pelaporan akan ditolak pengajuan permohonan paspornya atau paspornya dibatalkan, termasuk saat berada di luar negeri.

Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan mengatakan tindakan tersebut adalah tindakan keras terkuat terhadap pariwisata seks anak yang pernah ada. "Tidak ada negara yang bahkan mengambil tindakan tegas dan kuat untuk menghentikan warganya pergi ke luar negeri, seringkali ke negara-negara yang rentan untuk menyiksa anak-anak," katanya.

Dalam satu kasus tahun lalu, seorang pria asal Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis dipenjara selama 15 tahun karena melakukan penganiayaan seksual terhadap 11 gadis di Bali. Ellis menyiksa anak-anak tersebut yang berusia antara tujuh dan 17 tahun selama lebih dari dua tahun.

Pengenalan undang-undang ini menindaklanjuti desakan dari senator asal Victoria, Derryn Hinch yang sejak lama menjadi juru kampanye melawan pelaku pelanggaran kejahatan seks pada anak-anak. "Melindungi anak-anak adalah alasan mengapa saya mencalonkan diri sebagai anggota senat sejak awal,” katanya.

"Inilah yang diharapkan masyarakat dari saya, dan ini hanyalah tindakan perlindungan anak pertama yang saya lakukan dengan Pemerintah."

Pengecualian dapat diberikan kepada mereka yang memiliki alasan yang benar untuk melakukan perjalanan. Pelaku kejahatan seksual pada anak saat ini berkewajiban memberi tahu pihak berwenang saat mereka bepergian ke luar negeri namun seringkali kewajiban itu tidak mereka lakukan.

Diterjemahkan oukul 16:00 WIB, 30//5/2017 oleh Iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pertama-di-dunia,-australia-larang-pelaku-pedofilia-ke-luar-neg/8573880
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement