Jumat 02 Jun 2017 09:07 WIB

Penggerebekan Pesta Gay, Ini Surat Protes HRW ke Kapolri

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Asia Human Right Watch  Brad Adams, berkirim surat yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat disampaikan terkait dengan perlakuan diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Terakhir yakni penangkapan 141 orang dalam pesta seks gay di Jakarta.  Berikut bunyi surat tersebut yang dikutip di laman HRW, kemarin

Kami menulis surat ini untuk menyampaikan kekhawatiran kami atas langkah kepolisian Indonesia terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang diskriminatif dan merusak hak fundamental pribadi. Hal itu terbukti dalam penggerebekan polisi di Surabaya dan Jakarta serta pernyataan dari kepala kepolisian daerah Jawa Barat.

Human Rights Watch merupakan lembaga internasional nonpemerintahan yang melakukan investigasi serta membuat laporan terhadap pelanggaran HAM di lebih dari 90 negara. Kami telah bekerja dalam berbagai isu HAM di Indonesia selama hampir tiga dekade.

Pada 30 April 2017, polisi menggeruduk perkumpulan gay dan biseksual di Surabaya. Petugas menangkap dan menahan 14 orang serta meminta mereka menjalani pemeriksaan HIV. Pada 21 Mei, polisi menggerebek Atlantis Spa di Jakarta dan menahan 141 orang. Polisi menuntut 10 orang di antaranya atas dugaan penyelenggaraan pesta seks.

Petugas diduga juga menggelandang para pelaku dengan tanpa busana di depan media. Aparat menginterogasi saat mereka tanpa pakaian, kendati petugas telah membantahnya.

Penggerudukan polisi dilakukan atas dasar UU Anti Pornografi 2008. Hukum ini bersifat diskriminasi khususnya terhadap kelompok lesbian dan homoseksual. Kelompok ini masuk dalam tindakan seksual yang menyimpang bersama dengan hubungan seks dengan mayat serta hewan.

Hal ini tentu bertentang dengan hukum hak asasi manusia internasional yang berlaku di Indonesia karena secara nyata melakukan diskriminasi terhadap gay dan lesbian. Hal ini juga bertentangan dengan  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menganggap orientasi seks sesama jenis merupakan varian normal dan hubungan seks manusia.

Polisi menggunakan aturan hukum itu sebagai dalih untuk menggerebek perkumpulan privasi yang mengarah diskriminasi terhadap populasi LGBT yang sudah tersudut di Indonesia.

Hak pribadi merupakan perlindungan yang mendasari otonomi fisik dan identitas semua orang.  Komita Hak Asasi Manusia PBB , badan internasional yang mengintrepetasikan International Covenant on Civil and Political Right - Indonesia termasuk di dalamnya- telah menegaskan, "Tidak diragukan lagi aktivitas seksual orang dewasa yang disepakati secara private masuk dalam konsep hal yang 'privasi'."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement