REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menyambut baik pembebasan dua wartawan di Timor Leste yang sebelumnya berpotensi dikenai hukuman penjara karea menulis sebuah artikel mengenai Perdana Menteri negara tersebut Rui Maria de Araujo di tahun 2015.
Raimundos Oki seorang reporter, dan mantan editornya Lourenco Vicente Martins menghadapi tuduhan 'pencemaran nama baik' setelah Oki menulis sebuah artikel yang salah menyebut sebuah perusahaan yang mendapat dukungan dari PM de Araujo guna mendapatkan kontrak dari pemerintah.
Mereka kemudian meminta maaf dan menurut IFJ, keesokan harinya di harian yang sama memuat koreksi, namun Araujo mengatakan artikel tersebut telah merusak reputasinya, dan mengadukan kasusnya ke polisi.
Para wartawan dan yang lainnya telah turun ke jalan-jalan di Dili untuk memprotes tuduhan tersebut dimana jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun untuk Oki.
Oki juga mendapat dukungan dari mantan presiden Timor Leste Matan Ruak, dan wartawan asal Australia Peter Greste.
Minggu lalu Perdana Menteri Araujo mengatakan dia tidak menghendaki kedua wartawan tersebut dipenjara.
Hari Kamis, pengadilan di Dili membatalkan kasus mereka.
IFJ mengatakan ini adalah kemenangan penting berkenaan dengan pasal pencemaran nama baik, dan mereka yang berusaha menghukum wartawan yang hanya menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Sebelumnya IFJ sudah memperingatkan kepada Araujo bahwa 'berusaha mengambil tindakan hukum terhadap kasus seperti ini, menurut kami adalah tindakan yang tidak proporsional."
Diterjemahkan pukul 10:40 AEST 2/6/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini