Jumat 02 Jun 2017 20:00 WIB

AS Minta Larangan Perjalanan Negara Muslim Kembali Berlaku

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Aksi ekspatriat memprotes kebijakan presiden Trump atas larangan sementara terhadap tujuh negara mayoritas Muslim ke AS.
Foto: AP
Aksi ekspatriat memprotes kebijakan presiden Trump atas larangan sementara terhadap tujuh negara mayoritas Muslim ke AS.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah meminta Mahkamah Agung AS memulihkan larangan perjalanan dari enam negara mayoritas Muslim. Hal tersebut dianggap perlu untuk melindungi AS dari serangan terorisme.

Pada 6 Maret lalu, Presiden AS Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim untuk memasuki AS. Adapun daftar negara tersebut yakni Libya, Iran, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Namun belakangan peraturan terkait larangan warga Muslim untuk memasuki AS tersebut dihentikan sementara oleh pengadilan federal. Penyebabnya karena peraturan tersebut dianggap berangkat dari intoleransi dan diskriminasi.

Namun, saat ini pemerintah AS meminta agar peraturan terkait larangan perjalanan dari negara mayoritas Muslim itu dipulihkan. "Kami telah meminta Mahkamah Agung untuk mendengarkan kasus penting ini dan yakin perintah eksekutif Presiden Trump sesuai dengan kewenangannya untuk menjaga agar negara tetap aman dan masyarakat terlindung dari terorisme," ungkap juru bicara Departemen Kehakiman Sarah Isgur Flores, seperti dilaporkan laman Aljazirah, Jumat (2/6).

Ia mengatakan Presiden Trump dinilai tidak diharuskan mengakui orang-orang dari negara-negara yang mensponsori atau melindungi terorisme. "Sampai dia menentukan mereka dapat diperiksa dengan benar dan tidak menimbulkan risiko keamanan bagi AS," ujar Flores.

Pada pekan lalu, pengadilan banding federal di Richmond, Virginia, tetap mempertahankan blok pada larangan perjalanan dari negara mayoritas Muslim yang diterbitkan Trump. Mereka menyatakan kebijakan perjalanan Trump berakar pada intoleransi.

Keputusan serupa terhadap kebijakan perjalanan Trump juga masih dilakukan hakim federal yang berbasis di Hawaii. Hal tersebut akan ditinjau oleh Pengadilan Tinggi Sirkuit kesembilan.

Permintaan pemulihan larangan perjalanan Trump juga mendapat penentangan dari berbagai pihak. American Civil Liberties Union (ACLU) adalah salah satu kelompok hukum yang menentang larangan tersebut. "Kami telah mengalahkan larangan kebencian ini dan siap untuk melakukannya lagi," kata ACLU melalui akun Twitternya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement