Jumat 02 Jun 2017 22:04 WIB

Dishub Depok Imbau Sopir Bus Mudik Patuhi Aturan

Rep: Rusdin dapay sembunyi0sembunhi/ Red: Andi Nur Aminah
Terminal Depok
Foto: depok.go.id
Terminal Depok

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengawasan terhadap kelaikan angkutan Lebaran. Selain memeriksa kondisi fisik bus, juga meminta sopir untuk mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya agar dapat mencegah potensi kecelakaan.

"Nantinya akan ada surat edaran dari Kadishub kepada PO bus, baik yang di terminal maupun yang ada di luar pemberangkatan. Misalnya di Jalan Margonda maupun di Jalan Raya Bogor untuk mematuhi isi dari surat imbauan mentaati aturan berlalu lintas tersebut," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Anton Tofani di Balai Kota,l Depok, Rabu (31/5).

Anton mengutarakan, isi surat edaran yang setiap tahunnya rutin dibagikan kepada awak bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang beroperasi. Di antaranya, supir bus wajib memperhatikan syarat kelayakan minimal pada kendaraan seperti perlengkapan keselamatn. "Dalam bus wajib tersedia kapak pemecah kaca dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kondisi bus juga harus baik, wiper berfungsi dan ban dalam keadaan baik," terangnya,

Dia menegaskan, hal tersebut harus diperhatikan sopir mengingat pentingnya alat-alat keselamatan untuk digunakan saat kondisi darurat. Selain itu, kata dia, Dishub juga mengatur jam kerja pengemudi agar mereka hanya mengemudi selama delapan jam, dengan waktu istirahat satu jam.

"Rinciannya, empat jam mengemudi, satu jam istirahat dan dilanjut lagi empat jam. Dalam satu bus, bisa juga pengemudi membawa sopir cadangan untuk menggantikan menyetir. Pengemudi juga tidak boleh berada dalam pengaruh alkohol maupun narkoba," tegas Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement