REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI akan terus mengawal penegakan hukum perkara seorang perempuan asal Indonesia yang diduga diperkosa oleh warga negara Nigeria di Kamboja.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jakarta, Jumat, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI yang ada di Phnom Penh, Kamboja, akan mengikuti jalannya persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada WNI yang menjadi korban tersebut.
Menurut Retno, KBRI memperoleh laporan kejadian tersebut dari teman korban. KBRI kemudian menemui korban yang saat ini telah kembali ke Indonesia, kata Menlu. Sementara, proses hukum terus berlangsung karena sang pelaku sudah ditindak oleh otoritas Kamboja.
Persidangan-persidangan akan dilakukan di Kamboja dan akan ditangani sepenuhnya oleh KBRI, kata Menlu.
"Jadi fungsi proteksi kita dan fungsi pendampingan hukum kita terhadap kasus itu berjalan," kata Menlu.
Sebelumnya dilaporkan bahwa seorang turis perempuan asal Indonesia dilaporkan di Siem Reap, Kamboja. Seorang warga Nigeria bernama Esin Nyong John pada Kamis (1/6) ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan Indonesia tersebut.
Perempuan Indonesia tersebut sedang dalam perjalanan dari Vietnam menuju ke Kamboja. Sang pria Nigeria berjanji membantu mencarikan penginapan untuk sang perempuan di Provinsi Siem Reap.
Namun, bukannya mengantarkan sang perempuan ke penginapan, pelaku menyekap korban di suatu kamar yang telah disewanya dan kemudian memperkosa. Korban tidak berani melawan dan berteriak karena diancam pelaku.