REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Otortas Israel mengungkapkan sebanyak 700 ribu pemukim Yahudi tinggal di 150 permukiman yang diduduki di Tepi Barat dan Yerusalem. Jumlah ini mencapai lima persen dari total populasi penduduk Israel.
Semua permukimman Israel ilegal menurut hukum internasional. Hareetz, yang dikutip Middle East Monitor, Sabtu (10/6), melaporkan, ada 380 ribu pemukim Yahudi yang tinggal di Tepi Barat.
Sedangkan jumlah di Yerusalem yang diduduki terdapat sekitar 210 ribu warga Yahudi. Hampir setengah dari pemukim Tepi Barat tinggal di luar blok pemukiman utama.
Menurut data statistik Hareetz tersebut, angka itu tidak termasuk ribuan pemukim yang tinggal di tanah milik orang Palestina yang diduduki. Sehingga jika dijumlah kurang lebih ada 700 ribu pemukim yang tinggal secara ilegal.
Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967. Pemukiman tersebut dianggap sebagai hambatan utama bagi perdamaian.
Pada Desember tahun lalu, Dewan Keamanan PBB kembali mengeluarkan sebuah resolusi, bahwa permukiman Israel di wilayah-wilayah pendudukan adalah ilegal.