REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Badan penerbangan Arab Saudi mengatakan, penutupan wilayah udara untuk penerbangan dari Qatar adalah hak kedaulatan Saudi guna melindungi warganya dari ancaman siapa pun.
Tanggapan Saudi tersebut dikeluarkan atas ucapan kepala pelaksana Qatar Airways, yang menyatakan kerajaan Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain melanggar hukum internasional karena menutup penerbangan terhadap Qatar.
"Penutupan wilayah udara berada di bawah hak kedaulatan untuk melindungi negara dan warganya dari apapun, yang dilihatnya sebagai ancaman, dan pencegahan," kata dinas penerbangan sipil Arab Saudi dalam pernyataan yang diterbitkan kantor berita Saudi Press Agency, Selasa. Pernyataan serupa dikeluarkan pihak berwenang penerbangan UAE dan Bahrain.
Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutus hubungan diplomatik dan dengan Qatar seminggu yang lalu. Mereka menuduh Qatar mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran. Namun semua tuduhan tersebut ditolak oleh Doha.
Kepala pelaksana Qatar Airways, Akbar Al Baker mengajukan banding ke Badan Penerbangan Sipil Dunia, badan PBB. yang mengelola Konvensi Chicago. Badan ini memberikan jaminan atas penerbangan sipil dan menyatakan bahwa penutupan udara sebagai tindakan ilegal.
Badan Penerbangan Umum UEA mengatakan, mereka sepenuhnya berkomitmen pada konvensi Chicago. Namun negara memiliki hak berdaulat di bawah hukum internasional untuk mengambil tindakan pencegahan apapun untuk melindungi keamanan nasionalnya jika diperlukan.