Kamis 15 Jun 2017 17:18 WIB

ICC Tuntut Penangkapan Segera Putra Qadafi

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Teguh Firmansyah
Saif al-Islam
Foto: AP
Saif al-Islam

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) menuntut penangkapan segera putra mantan pemimpin Libya Muammar Qadafi, Saif al-Islam Qadafi. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Fatou Bensouda pada Rabu (14/6), beberapa hari setelah Saif al-Islam dibebaskan dari penjara di Kota Zintan.

Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh ICC pada 2011 kepada Saif al-Islam atas kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penganiayaan yang diduga dilakukan di Libya. Kasus itu yang membuat Muammar Qadafi digulingkan dari kekuasaannya.

"ICC mengatakan, surat perintah penangkapan tersebut tetap berlaku hingga saat ini. Libya berkewajiban untuk segera menahan dan menyerahkan Saif al-Islam Qadafi ke ICC, terlepas dari undang-undang amnesti yang dikeluatkan Libya," kata Bensouda seperti dikutip Aljazirah.

Saif al-Islam dibebaskan pada Jumat (9/6) lalu di bawah amnesti yang dikeluarkan oleh parlemen terpilih yang berbasis di kota timur Tobruk. Saif al-Islam kemudian meninggalkan Zintan ke tempat yang tidak diungkapkan.

Pada 2015, pengadilan Libya di ibu kota Tripoli memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Saif al-Islam, dengan tuduhan pembunuhan selama pemberontakan 2011 di negaranya. Dia kemudian ditahan di Zintan sejak ditangkap pada akhir 2011.

Bensouda juga meminta pihak berwenang Libya untuk menyerahkan mantan kepala keamanan Muammar Gaddafi, Al-Tuhamy Mohamed Khaled. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Khaled pada April lalu. "Sangat penting bagi kedua tersangka untuk ditangkap dan segera diserahkan ke tahanan ICC sehingga kesalahan mereka dapat dituntut," ujar Bensouda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement