Kamis 29 Jun 2017 21:36 WIB

Gara-Gara Ulah Seorang Nenek Pesawat di Cina Gagal Terbang

Ilustrasi Pesawat gagal terbang
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Pesawat gagal terbang

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pesawat dari Shanghai tujuan Guangzhou, China, terpaksa menunda penerbangan hingga lima jam gara-gara seorang penumpang berusia 80 tahun melemparkan segenggam uang recehan ke salah satu mesin pesawat tersebut.

Seperti yang dikutip Beijing News, Kamis (29/6), peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/6), ketika seorang nenek melempar sekeping koin sebelum memasuki kabin pesawat jenis Airbus A-320 dengan tujuan mendapatkan keselamatan.

Seorang perempuan tua bermarga Qiu berusaha mendapatkan keberuntungan dengan melakukan sesuatu. Namun hal itu mendapatkan perhatian dari seorang penumpang lain dan melaporkannya kepada awak kabin.

Akibatnya, perempuan tersebut ditahan dan diinterogasi oleh polisi. Jika penumpang lain tidak ada yang memperhatikan ulah si nenek dan melaporkannya, sesuatu bisa saja terjadi dengan pesawat China Southern Airlines jurusan Shanghai-Guangzhou tersebut.

Insiden di Bandar Udara Internasional Pudong, Shanghai, itu boleh saja untuk menghindari takhayul dengan melempar koin pada benda pun yang mereka anggap tepat.

Namun tidak seperti biasanya ulah tersebut justru membahayakan orang lain. Pelemparan koin untuk mendapatkan keberuntungan biasanya dilakukan di telaga untuk menarik perhatian wisatawan dan hanya mengganggu ikan.

Meskipun si nenek tersebut tidak bermaksud merusak pesawat, ulahnya dianggap membahayakan 150 penumpang lainnya, termasuk dirinya sendiri dan keluarganya yang turut serta dalam penerbangan tersebut.

Biaya tambahan untuk membuka penutup mesin dan inspeksi keamanan terpaksa dibebankan kepada nenek yang saat itu terbang bersama suami, anak perempuan, dan menantunya itu.

Wakil Ketua Asosiasi Hukum Penerbangan Sipil Beijing, Zhang Qihuai, mengatakan bahwa seharusnya pelaku ditahan selama 15 hari dan membayar denda minimum 500 RMB (Rp1 juta), demikian laporan China Daily.

"Jika hal itu terjadi pada penerbangan internasional, maka dia bisa ditahan atas tuduhan tindak pidana. Namun faktor usialah yang menjadi pertimbangan," kata Zhang yang juga peneliti pada Pusat Riset Hukum Ruang Angkasa dan Kedirgantaraan, China University of Political Science.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement